Book
0%
Loading ...

Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Cafe

0
(0)
Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Cafe

RUANGOFFICE

 – Pada tahun 2018, pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus Izin Usaha. Untuk Izin Usaha berupa restoran atau cafe maka Izin Usaha dari pemerintah adalah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang telah diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.Nah, sebelum terjun ke bisnis kuliner dan mendirikan cafe, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Izin resmi.Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha, yakni :

Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian ini dapat dibuat dengan bantuan notaris. Kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma. Jika ingin membuka usaha secara perseorangan, maka dokumen ini tidak dibutuhkan.

Kartu Identitas Pemilik Usaha

Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, dan disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotocopy NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai Direktur Perusahaan, maka hanya dihitung 1 (satu) orang. Semua dokumen di fotocopy beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran pada banyak berkas.

Surat Izin Gangguan

Surat HO atau Hinder Ordonnantie ini untuk menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha. Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan Izin Gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2, maka pengurusan surat HO ini dilakukan di kantor Kelurahan. Sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusannya dilakukan di kantor Kecamatan atau Wali Kota.Selain surat HO, biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

BACA:  Izin Penyalur Alat Kesehatan: Pengertian dan Cara Mendapatkan Izin

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha tersebut adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

Surat Pernyataan

Setelah dokumen-dokumen legal di atas terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan, dimana biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap Kabupaten/Kota. Umumnya, mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.Setelah mendapatkan TDUP, maka pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.Di beberapa kota besar seperti Jakarta, syarat memperoleh SLS ini di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan atau kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Setidaknya diperlukan 2 (dua) sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha, dan minimal 1 (satu) orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai Izin mendirikan usaha Pariwisata.Jika TDUP telah terdaftar lengkap, namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurusnya, baru kemudian mendapatkan NIB.Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan Izin Usaha melalui website oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan Izin Usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.Sistem OSS ini juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018 lalu.Demikianlah cara mengurus perizinan cafe atau restoran. Proses mendirikan cafe atau restoran ini legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra.Tapi jangan khawatir, karena saat ini Anda bisa mendirikan cafe dengan mudah di 

BACA:  Solusi Pendirian PT Terjangkau bagi Para Pelaku Usaha Muda : Mengubah Ide Menjadi Kenyataan Tanpa Merusak Dompet

RuangOffice

, Anda bisa membuka cafe impian Anda dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran atau cafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin resmi. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin mendirikan cafe.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, Kami membantu Anda untuk mendirikan restoran atau cafe dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Wujudkan mimpi Anda untuk memiliki usaha bisnis kuliner sekarang juga hanya di 

BACA:  Jasa Pengurusan Akta Perusahaan Jakarta Barat

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya