Sanksi Bagi Pengusaha Lokal Yang Mangkir Dari LKPM
RUANGOFFICE – Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat peraturan yang mewajibkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Perusahaan Asing (PT PMA) yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.LKPM ini berisi tentang perkembangan […]