Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Lain-Lain

Usaha Dagang (UD) dan Cara Mendirikannya

Avatar photobadge-check
0
(0)
Usaha Dagang (UD) dan Cara Mendirikannya

RUANG OFFICE

– Apabila Anda ingin melakukan kegiatan Usaha Perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan Izin Usaha dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin Usaha untuk menjalankan usaha Perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki bagi orang per seorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan Usaha Perdagangan.Jadi, meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, namun sebaiknya Anda memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini. Karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara, melainkan semua jenis pedagang.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sendiri dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu :1. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500 Juta.2. SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200 Juta.Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sama seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dimana dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya, atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Untuk Perusahaan Perseorangan

Untuk membuat Usaha Dagang (UD), perlu mengetahui syarat-syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan Usaha Dagang, yaitu :Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.

Fotocopy NPWP.

Surat Keterangan Domisili atau SITU.

Neraca perusahaan.

Materai senilai Rp 6.000.

Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Biaya Pembuatan Usaha Dagang

Sebagai negara yang berkembang, pemerintah memang mendorong hampir setiap masyarakat untuk memulai usaha masing-masing. Dan jika Anda memilih Usaha Perdagangan, maka biaya pembuatan yang diperlukan hanyalah Rp 6.500.000.Dengan tarif yang bahkan tidak mencapai Rp 10 juta tersebut, Anda hanya perlu menunggu selama kurang lebih empat minggu hari kerja atau satu bulan.Tak hanya biaya pembuatan Usaha Perdagangan yang relatif murah, namun Usaha Perdagangan sejatinya memiliki banyak sekali keunggulan, antara lain :1. Mudah dijalankan.Karena Usaha Perdagangan dimiliki oleh perseorangan, sehingga apapun yang terjadi dalam Usaha Perdagangan, memang dikendalikan langsung oleh si pemilik.2. Usaha Perdagangan Menghasilkan Keuntungan dan Kekuasaan.Karena memang semua berjalan akibat jerih payah sang pemilik dan keuntungan langsung datang. Selain itu, Usaha Perdagangan juga tidak perlu banyak perizinan usaha, karena hanya memiliki empat tahapan.Hanya saja, berbagai keunggulan tersebut sebanding dengan kekurangan sebuah Usaha Perdagangan, dimana seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh pemilik.Nah, jika saat ini Anda membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Usaha Perdagangan, kami dari

RuangOffice

 adalah ahlinya.Kami merupakan perusahaan terpercaya di Tangerang yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan usaha dagang, dll.Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Usaha Perdagangan dan perizinan lainnya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda.Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda sekarang juga! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Anda bisa langsung menghubungi tim kami

di sini

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian Usaha Perdagangan Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Memahami Ketentuan IMB di Indonesia

23 September 2024 - 08:42 WIB

ketentuan imb

Panduan Bikin CV Usaha yang Menonjol

23 September 2024 - 07:25 WIB

bikin cv usaha

Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

23 September 2024 - 07:16 WIB

proses pembuatan cv

Menyelami Esensi Koperasi: Prinsip-prinsip yang Menjadi Landasan Utama

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menelusuri Keberhasilan: Contoh Perusahaan yang Sukses di Pasar Global

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Contoh Persekutuan Komanditer dan Implikasinya

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Lain-Lain