Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Ini Sanksi Jika Suatu Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Ini Sanksi Jika Suatu Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan

RUANGOFFICE – Banyak yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Ketidaktahuan tersebut ternyata tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha saja, namun juga oleh para SKPD di lingkungan pemerintahan.Selain itu, banyak dari para pelaku usaha yang masih belum mengerti benar pada pentingnya Izin Lingkungan dalam melaksanakan usaha.Untuk itu, berikut ini akan kami bahas mengenai sanksi jika suatu badan usaha tidak memiliki Izin Lingkungan.Tentu saja hal ini sangatlah penting, agar Anda semakin memahami betapa pentingnya memiliki Izin Lingkungan sebelum Anda melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Sanksi Jika Suatu Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.Ketika Izin Lingkungan ini dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan lainnya juga dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.

Pengajuan Izin Lingkungan

Untuk mengajukan Izin Lingkungan, Anda dapat mengajukan permohonan Izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya.Permohonan Izin Lingkungan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian ANDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL.Selain itu, permohonan Izin Lingkungan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, yaitu :Dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.

Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.

Profil usaha dan/atau kegiatan.

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda hanya tinggal menunggu keputusan Izin tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib AMDAL dan rekomendasi layak lingkungan wajib UK-UPL.Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan sanksi jika suatu badan usaha tidak memiliki Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka Anda dapat menyewa Biro Jasa Pembuatan Izin Lingkungan seperti

RuangOffice

. Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah.Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan, maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan dan lain sebagainya.Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan. Termasuk juga biaya untuk mengurus Izin Lingkungan ini. Tentunya ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Lingkungan. Karena kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal, diantaranya :Terpercaya.

Terjangkau.

Berpengalaman.

Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.

Mudah diakses secara online

.

Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun untuk pengurusan Izin Lingkungan juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Lingkungan milik Anda.Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa 

RuangOffice

, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus perizinan usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami

DI SINI

 

atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

RuangOffice

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Pendirian PT.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha