RUANGOFFICE
– Bekerja sebagai seorang karyawan seringkali tidak membuat seseorang menjadi puas. Tak heran, bila saat ini berbagai jenis usaha dipilih banyak orang guna menambah penghasilan mereka. Berbagai jenis wirausaha pun dipilih untuk dijalankan. Salah satunya adalah dengan mendirikan usaha yang ada kaitannya dengan kegiatan impor aneka macam produk.Namun, jika Anda tertarik ingin membuka usaha seperti itu, maka Anda harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Hal ini untuk menunjang kelancaran dari kegaiatan impor yang berasal dari luar negeri.Kegiatan untuk impor ini dapat berjalan lancar jika Anda memiliki Angka Pengenal Impor (API). Angka Pengenal Impor adalah tanda untuk pengenal wajib yang dimiliki oleh importir untuk melakukan kegitana impor dari berbagai jenis produk atau barang.Angka Pengenal Impor (API) sendiri berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah menjadi sebuah instrumen penataan dari berbagai jenis tata tertib kegiatan impor.Angka Pengenal Impor (API) memiliki berbagai jenis, seperti :Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T).
Angka Pengenal Impor Khusus (API-K).
Keseluruhan dari jenis API yang ada di atas dibedakan terhadap jenis dari kegiatan impor yang dilakukan perusahaan yang Anda jalankan.Untuk melaksanakan berbagai jenis Perdagangan Luar Negeri, khususnya untuk bidang import, API sendiri menyesuaikan bidang impor dari barang yang dilaksanakan oleh perusahaan Anda.Jadi, jika Anda ingin membuka usaha impor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara untuk mengurus API tersebut.Anda tidak perlu membayangkan bila untuk mendapatkan API membutuhkan waktu yang lama. Sebab, sekarang ini ada berbagai jenis penawaran untuk pembuatan API yang dapat ditemukan secara mudah. Dimana sekarang ini Anda bisa mengurusnya secara online.Jasa untuk membuat API harus Anda lakukan terutama yang hendak membuka usaha impor. Agar nantinya usaha yang Anda lakukan ada di bawah lindungan dan naungan hukum yang berlaku di Indonesia.Angka Pengenal Impor (API) akan diberi pada perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan untuk impor barang jenis tertentu. Dimana tujuannya adalah untuk diperjualbelikan lagi atau untuk bahan baku pada industri guna mendukung sebuah proses produksi.Aneka jenis barang yang dapat diimpor tercantum pada sistem sebuah klasifikasi barang yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan dengan Nomor 27/M-Dag/per/5/2012 mengenai Angka Pengenal Importir (API).Apabila saat ini Anda ingin membuat Angka Pengenal Impor (API), maka berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilakukan. Berikut prosedur yang sebaiknya dilakukan :1. Pemohon mengajukan permohonan, dimana menyertakan seluruh syarat administrasi yang lengkap.2. Akan dilakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan dokumen yang diajukan apakah benar atau tidak.3. Hasil dari pemeriksaan dilaporkan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atau juga pejabat yang berwenang lainnya. Pastikan seluruh datanya lengkap. Sebab, Kepala Dinas Provinsi atau pejabat terkait berhak dalam menerima ataupun menolak dari permohonan pembuat API.Agar menghindari penolakan dari pemohon, maka Anda sebaiknya memilih Biro Jasa untuk membuat API. Hal ini bisa menjadi pilihan tepat, karena bisa memudahkan Anda dalam mendapatkan izin. Anda hanya perlu untuk memberikan syarat-syaratnya saja dengan lengkap.Keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu. Untuk itu,
RuangOffice
hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) dan lain sebagainya. Namun, ketika Anda ingin menggunakan Biro Jasa Pembuatan Angka Pengenal Impor (API), maka sebaiknya sertakan pula syarat-syarat yang telah ditetapkan. Anda bisa menanyakan pada pihak terkait mengenai berbagai persyaratan yang dibutuhkan.Usahakan untuk mendapatkan izinnya terlebih dahulu sebelum Anda menjalankan usaha impor barang yang akan Anda jalankan tersebut. Hal ini agar usaha Anda legal secara hukum.
RuangOffice
sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta yang sudah berpengalaman. Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha
RuangOffice
sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah pembuatan Angka Pengenal Impor (API). Selain itu, kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, pengurusan SIUP dan TDP, pendirian Yayasan maupun Koperasi, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) yang Anda perlukan.Biro Jasa kami juga tentunya akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Angka Pengenal Impor (API), tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya. Jadi, Biro Jasa
RuangOffice
akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) Anda. Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan
Hubungi Kami
, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.